Jaksa Agung: DIM RUU KUHAP Jawab Tuntutan Zaman dan Kebutuhan Masyarakat
Pembaruan Hukum Acara Pidana Jadi Prioritas
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang telah disusun pemerintah merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas. Ia menyebut bahwa pembaruan ini sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dalam menjawab tantangan hukum yang terus berkembang seiring zaman.
Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Supremasi Hukum
Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan bersama oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua MA Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wamen Setneg Bambang Eko Suhariyanto. Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI mendukung penuh pembaruan ini dan berharap sinergi antara pemerintah dan DPR dapat menghasilkan KUHAP yang berkualitas dan berpihak pada keadilan.
Harapan untuk Sistem Peradilan yang Lebih Responsif
Dalam sambutannya, Burhanuddin menekankan pentingnya menjawab kebutuhan masyarakat akan rasa keadilan dan perlindungan hukum. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyusun KUHAP baru yang mampu menjawab tuntutan supremasi hukum acara pidana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang.